Reaktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan Serta Pentingnya Prinsip Kebulatan Dan Keutuhan Reaktualisasi Pancasila
Yang dimaksud dengan reaktualisasi nilai-nilai
Pancasila adalah bagaimana cara mengamalkan, meralisasikan, mengejawantahkan
kembali nilai-nilai yang tersurat dan tersirat dalam sila-sila Pancasila
sebagai dasar Negara, ideologi nasional, falsafah bangsa, pandangan hidup
bangsa, akar budaya bangsa dalam kehidupan berbangsa, berbudaya, dan bernegara
di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia saat ini
berada di tengah-tengah perkembangan dunia yang serba modern, berteknologi
canggih, dan era globalisasi di segala aspek kehidupan manusia yang mencakup
aspek alamiah dan aspek sosial. Aspek alamiah meliputi: posisi dan lokasi,
kekayaan alam, dan kemampuan penduduk Indonesia (Sikayamampu) dan aspek sosial
yang meliputi aspek: ideologi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan
(Ipoleksosbudhankam).
Secara pertimbangan politik, Pancasila perlu
diaktualisasikan kembali (reaktualisasi) dalam kehidupan kemasyarakatan,
kebangsaan, dan kenegaraan mengingat Pancasila sebagai ideologi nasional yang
merupakan visi kebangsaan Indonesia (yang membina persatuan bangsa) yang
dipandang sebagai sumber demokrasi yang baik di masa depan dan yang lahir dari
sejarah kebangsaan Indonesia. Visi kebangsaan dan sumber demokrasi Indonesia
ini perlu diterapkan sebagai nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan etika untuk
melandasi dan mengawal perubahan politik dan pemerintahan yang sedang terjadi
dari model sentralistik (otoriter yang birokratis dan executive-heavy) menuju
model desentralistik (demokrasi yang multipartai dan legislative-heavy). Latar
belakang seperti itu didorong pula oleh realita penerapan Pancasila selama ini
yang dipersepsi publik sebagai alat untuk kepentingan penguasa, yang ditantang
oleh globalisasi ideologi asing (terutama Liberalisme), yang gagal dalam
mengatasi penyakit korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagai akibat adanya
salah-urus mengelola negara, serta perwujudan praktek demokrasinya berkonotasi
buruk. Ini semua seringkali diarahkan pada Pancasila yang dijadikan ‘kambinghitam‘-nya.
Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila adalah
dasar-negara NKRI yang dirumuskan dalam (Pembukaan) UUD 1945 dan yang
kelahirannya ditempa dalam proses perjuangan kebangsaan Indonesia sehingga
perlu dipertahankan dan diaktualisasikan walaupun konstitusinya berubah. Di
samping itu, Pancasila perlu memayungi proses reformasi untuk diarahkan pada “reinventing
and rebuilding‘ Indonesia dengan berpegangan pada perundangundangan yang juga
berlandaskan Pancasila dasar negara. Melalui UUD 1945 sebagai payung hukum,
Pancasila perlu diaktualisasikan kembali agar dalam praktek berdemokrasinya
tidak kehilangan arah dan dapat meredam konflik yang tidak produktif .
Dimensi pertahanan dan keamanan memandang bahwa
keberadaan Pancasila erat kaitannya dengan sejarah lahirnya Tentara Nasional
Indonesia (TNI), sehingga pelaksanaan. Pancasila secara murni dan konsekuen
merupakan landasan idiil dan konstitusional bagi ketahanan nasional serta
merupakan filter untuk tantangan liberalisme-kapitalisme di Indonesia yang
semakin menguat. Pancasila perlu diaktualisasikan kembali oleh dan bagi bangsa
Indonesia karena banyaknya dampak negative kebijakan otonomi daerah (seperti
timbul ego daerah, primordialisme sempit) sebagai akibat dari sempitnya
pemahaman Pancasila, terjadinya degradasi nilai-nilai kekeluargaan dan
tenggang-rasa di masyarakat, serta disalahgunakan implementasinya oleh penguasa
sehingga legitimasinya sudah pada titik nadir (antiklimaks).
Dimensi sosial ekonomi memandang perlunya
diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia karena Pancasila sebagai
falsafah negara yang mewujudkan sistem ekonomi Pancasila serta sebagai sumber
sistem ekonomi kerakyatan. Pandangan ini diperkuat oleh realita tentang keadaan
negara yang labil yang telah berdampak pada efektifnya pengaruh globalisasi
terhadap penguatan campurtangan asing (badan-badan internasional) terhadap perekonomian
nasional.
Begitu pula dimensi kesejahteraan rakyat yang
memandang perlunya Pancasila diaktualisasikan kembali oleh dan bagi bangsa
Indonesia karena kemampuan ideologi Pancasila yang bersimetris dengan tingkat
kesejahteraan rakyat dan kedaulatan rakyat serta yang perlu dianalisis
substansi ideologinya pada segi ontologi dan epistemologinya. Di samping itu,
didorong pula oleh realita tentang bangsa Indonesia yang sedang mengalami
krisis-diri (dekadensi moral), krisis kepercayaan, mengalami gangguan
(disrupsi) toleransi, masih memiliki kelemahan filsafat-ilmiahnya, serta belum
merasakan terpenuhinya harapan bangsa atau lemah aktualisasinya dalam usaha
kecil, menengah, dan mikro-pedesaan. Dimensi lingkungan hidup memandang
perlunya diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia karena Pancasila
sebagai jiwa rakyat Indonesia. Untuk itu maka diperlukan pedomannya untuk
menghayati nilai-nilai Pancasila serta untuk mengejawantahkan Pancasila yang
diselaraskan, diserasikan, dan diseimbangkan dengan lingkungan hidup (Sumber
Daya Alam/SDA).
Demikian pula hal itu diperlukan untuk mengejar
pertumbuhan ekonomi nasional serta untuk memperbaiki dampak dari eksploitasi
SDA dan lingkungan hidup terutama pada sektor-sektor strategisnya (kehutanan,
pertanian, dan pertambangan). Dimensi pendidikan memandang Pancasila perlu
diaktualisasikan kembali dengan alasan bahwa ia perlu difahami, dihayati dan
diamalkan kembali oleh seluruh komponen bangsa. Sehubungan dengan ini, anak
sebagai harapan bangsa dan generasi penerus sudah seharusnya menyerap
nilai-nilai Pancasila sejak dini dengan cara diasah, diasih, dan diasuh. Di
samping itu, dalam realita kehidupan sehari-hari selama ini, Pancasila telah
dijadikan alat-penguasa untuk melegitimasi perilaku yang menyimpang yang tidak
mendidik, dihilangkannya Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) Pendidikan
Pancasila dalam kurikulum nasional (UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional), hancurnya pembangunan karena moral yang serakah dibiarkan
merajalela, serta menguatnya desakan konsumerisme untuk membeli gengsi
(kehidupan semu)
Dimensi budaya memandang perlunya Pancasila
diaktualisasikan kembali (dikinikkan) oleh dan bagi bangsa Indonesia dengan
pertimbangan perlunya visi NKRI 2020 untuk menjadi negara Industri Maju Baru.
Dengan demikian rumusan Pancasila pada Pembukaan UUD 1945 tak perlu
dipermasalahkan lagi tetapi justru diperlukan pengembangan budaya Pancasila
yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (kreatif, berbudi, berdaya,
perdamaian, dll). Hal ini dianggap penting mengingat sejak reformasi, persatuan
dan kesatuan menjadi tidak kokoh serta kondisi bangsa yang masih menghadapi
tingkat kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan.
Terakhir, dimensi keagamaan memandang perlunya
Pancasila diaktualisasikan kembali oleh dan bagi bangsa Indonesia, mengingat
keragaman agama perlu disikapi sebagai permataindah untuk dipilih. Hal ini
sebagai pewujudan terhadap hasil penelusuran sejarah perumusannya. Di samping
itu, Pancasila dan Agama serta nilai-nilai lainnya telah membentuk ideologi
Pancasila yang bila dijaga dan diimplementasikan dengan baik dan benar maka
negara akan tegak dan kokoh.
Referensi:
Wahyudi.Reaktualisasi
Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembangunan Karakter Bangsa Indonesia. Universitas
Sebelas Maret
0 Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan